Senin, 23 Oktober 2017

‘’KISAH INSPIRATIF’’
‘’HIJRAH DARI EKONOMI RIBA KE SYARIAH’’



                       DISUSUN OLEH:
                NAMA :HAKAN SUKUR
                NIM  :11523173
                SEMSETER/KLS: V/C
               MATA KULIAH: MENAJEMEN RESIKO
INSTITUTAGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
TAHUN AJARAN 2017/2018

A.PENDAHULUAN
Dalam aspek ekonomi, praktik riba dihapus.Penipuan (tadlis) dan berbagai kecurangan (gharar) diberantas. Sebaliknya, cara-cara yang diakui syariah untuk meraih dan mengembangkan harta kekayaan dibuka seluas-luasnya. Bahkan, riba yang pertama kali dihapus adalah praktik riba yang dijalankan oleh paman Rasulullah sendiri, Abbas bin Abdul Muthallib, melalui sabda beliau: “Riba jahiliyah telah dihapus. Dan riba yang pertama kali aku hapus adalah riba Abbas bin Abdul Muthallib. Maka riba jahiliyyah dihapus seluruhnya.” (HR. Abu Dawud no. 1907). 
Riba menurut bahasa berarti tambahan (ziyaadah). Sedangkan secara istilah, riba adalah tambahan yang diperoleh dari seseorang yang meminjam (barang atau uang) dengan tempo atau batas waktu. (Ali As Shabuni, Tafsir Ayat al Ahkam, Jilid I).
Apapun jenis riba dan berapapun jumlahnya (besar atau kecil) telah diharamkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya. Keharaman riba secara umum telah dijelaskan Allah Swt dalam firman-Nya: "Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba; padahal Allah telah menghalal¬kan jual beli dan telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (se¬belum datangnya larang ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi (meng¬ambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya" (QS Al Baqarah: 275).
Dalam hadits-haditsnya, Rasulullah Saw sangat keras melarang praktik riba. Dari Jabir r.a., ia berkata: “Rasulullah Saw melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.”  Ia berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, garam dengan garam, harus sama dan tunai. Siapa saja yang menambah atau minta ditambah, sesungguhnya ia telah berbuat riba; yang mengambil dan yang memberi sama saja”. (HR. Ahmad dalam Musnadnya, 3/49).
Riba juga merupakan salah satu jenis dosa besar (kabair). Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menutip hadits yang dikeluarkan Imam Daruquthni yang meriwayatkan dari Abdullah bin Hanzalah bahwa Nabi Saw bersabda: “Untuk riba ada 99 pintu dosa, adapun dosa yang paling rendah derajatnya adalah seperti seseorang yang menzinahi ibunya.” Naudzubillah mindzalik.
Menariknya, bukan hanya Islam yang mengharamkan riba. Dua agama samawi lainnya, Yahudi dan Nasrani juga mengharamkan. (Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 4, hal. 173).

B.PEMBAHASAN (KISAH NYATA INSPIRATIF)
Bismillah ,sekedar berbagi pengalaman tentang terjerat riba.  Pengalaman bapak  saya pernah alami sebelumnya dan saya selain hutang riba juga terjerat kartu kredit sampai 11 kartu. Setelah saya mengikuti pengajian sana sini dan membaca buku akhirnya saya bertobat dari riba. Karena riba membuat hidup kita merasa hina dikejar kejar hutang dan debitur.
Walaupun orang lain melihat kehidupan kita punya mobil ,rumah besar dll. tapi semua itu hasil riba. Dan itu semua tidak akan membawa berkah dan ketenangan bagi hidup kami. Maka akhirnya saya sekeluarga bertobat untuk menghindari riba dan kartu kredit.
Akhirnya saya jual semuanya yang saya miliki mobil, trayek jemputan, rumah, motor dan semua yang saya miliki dari hasil riba saya jual guna menutupi hutang-hutang riba. Saya mulai dari kehidupan dasar lagi dengan mengontrak rumah kecil di area pesantren karena anak-anak kami sekolah di pesantren .
Dengan keikhlasan kita dan benar-benar taubat, maka Allah mengabulkan permintaan saya sekeluarga. Dan saat itu pula setelah saya jual semua yang saya punyai dari hasil riba, saya dapat panggilan kerja ke Saudi arabia di sebuah perusahaan perminyakan.
 Dan akhirnya saya sekeluarga hijrah ke Saudi Arabia sampai sekarang. Dan Alhamdulilah, Allah kembalikan harta kami dengan segala kelebihannya dan saya sekeluarga bisa pergi haji bersama setelah tinggal satu tahun di Saudi. Alhamdulillah, semuanya dimudahkan segala urusan saya sekeluarga serta bisa melunasi semua hutang-hutang riba dan kartu kredit. Dan yang membuat saya sangat bahagia adalah tempat kerja sekarang dekat dengan Mekkah dan Madinah, sehingga tiap bulan kami bisa umroh .
Inilah kisah pengalaman saya yang terjerat riba semoga Bapak sekeluarga tidak usah ragu untuk menutup hutang riba, pertolongan Allah sangat cepat.

C.HIKMAH
Demikian besarnya dosa bunga bank (riba), maka menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar bagi orang-orang yang beriman untuk segera hijrah ke sistem ekonomi syari’ah,karena riba ,merupakam dosa besar dan ancaman nya adalah neraka jahannam. Bagaimana mungkin Allah ridho menerima  kita sementara kita mengamalkan dosa besar yang sangat dibenciNya.
Dalam bidang perbankan, kita telah memiliki sistem perbankan Islami yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah Islam. Mudahan-mudahan Allah selalu memberi hidayah kepada kita untuk hijrah ke lembaga –lembaga keuangan Islam yang bebas riba.