‘’KISAH INSPIRATIF’’
‘’HIJRAH DARI EKONOMI RIBA KE
SYARIAH’’
DISUSUN
OLEH:
NAMA :HAKAN SUKUR
NAMA :HAKAN SUKUR
NIM :11523173
SEMSETER/KLS: V/C
SEMSETER/KLS: V/C
MATA
KULIAH: MENAJEMEN RESIKO
INSTITUTAGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
TAHUN AJARAN 2017/2018
A.PENDAHULUAN
Dalam
aspek ekonomi, praktik riba dihapus.Penipuan (tadlis) dan
berbagai kecurangan (gharar) diberantas. Sebaliknya, cara-cara
yang diakui syariah untuk meraih dan mengembangkan harta kekayaan dibuka
seluas-luasnya. Bahkan, riba yang pertama kali dihapus adalah praktik riba yang
dijalankan oleh paman Rasulullah sendiri, Abbas bin Abdul Muthallib, melalui
sabda beliau: “Riba jahiliyah telah dihapus. Dan riba yang pertama kali
aku hapus adalah riba Abbas bin Abdul Muthallib. Maka riba jahiliyyah dihapus
seluruhnya.” (HR. Abu Dawud no. 1907).
Riba
menurut bahasa berarti tambahan (ziyaadah). Sedangkan secara
istilah, riba adalah tambahan yang diperoleh dari seseorang yang meminjam
(barang atau uang) dengan tempo atau batas waktu. (Ali As Shabuni, Tafsir
Ayat al Ahkam, Jilid I).
Apapun
jenis riba dan berapapun jumlahnya (besar atau kecil) telah diharamkan oleh
Allah Swt dan Rasul-Nya. Keharaman riba secara umum telah dijelaskan Allah Swt
dalam firman-Nya: "Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba; padahal Allah telah menghalal¬kan jual beli dan
telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan
tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa
yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (se¬belum datangnya larang
ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi
(meng¬ambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka; mereka
kekal di dalamnya" (QS Al Baqarah: 275).
Dalam
hadits-haditsnya, Rasulullah Saw sangat keras melarang praktik riba. Dari Jabir
r.a., ia berkata: “Rasulullah Saw melaknat orang yang memakan
(mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia
berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).
“Emas
dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, garam dengan garam,
harus sama dan tunai. Siapa saja yang menambah atau minta ditambah,
sesungguhnya ia telah berbuat riba; yang mengambil dan yang memberi sama saja”.
(HR. Ahmad dalam Musnadnya, 3/49).
Riba
juga merupakan salah satu jenis dosa besar (kabair). Sayyid
Sabiq dalam Fiqih Sunnah menutip hadits yang dikeluarkan Imam
Daruquthni yang meriwayatkan dari Abdullah bin Hanzalah bahwa Nabi Saw
bersabda: “Untuk riba ada 99 pintu dosa, adapun dosa yang paling rendah
derajatnya adalah seperti seseorang yang menzinahi ibunya.” Naudzubillah
mindzalik.
Menariknya,
bukan hanya Islam yang mengharamkan riba. Dua agama samawi lainnya, Yahudi dan
Nasrani juga mengharamkan. (Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 4,
hal. 173).
B.PEMBAHASAN
(KISAH NYATA INSPIRATIF)
Bismillah
,sekedar berbagi pengalaman tentang terjerat riba. Pengalaman bapak saya pernah alami sebelumnya dan saya selain
hutang riba juga terjerat kartu kredit sampai 11 kartu. Setelah saya mengikuti
pengajian sana sini dan membaca buku akhirnya saya bertobat dari riba. Karena
riba membuat hidup kita merasa hina dikejar kejar hutang dan debitur.
Walaupun orang lain
melihat kehidupan kita punya mobil ,rumah besar dll. tapi semua itu hasil riba.
Dan itu semua tidak akan membawa berkah dan ketenangan bagi hidup kami. Maka
akhirnya saya sekeluarga bertobat untuk menghindari riba dan kartu kredit.
Akhirnya saya jual
semuanya yang saya miliki mobil, trayek jemputan, rumah, motor dan semua yang
saya miliki dari hasil riba saya jual guna menutupi hutang-hutang riba. Saya
mulai dari kehidupan dasar lagi dengan mengontrak rumah kecil di area pesantren
karena anak-anak kami sekolah di pesantren .
Dengan keikhlasan kita
dan benar-benar taubat, maka Allah mengabulkan permintaan saya sekeluarga. Dan
saat itu pula setelah saya jual semua yang saya punyai dari hasil riba, saya
dapat panggilan kerja ke Saudi arabia di sebuah perusahaan perminyakan.
Dan akhirnya saya sekeluarga hijrah ke Saudi
Arabia sampai sekarang. Dan Alhamdulilah, Allah kembalikan harta kami dengan
segala kelebihannya dan saya sekeluarga bisa pergi haji bersama setelah tinggal
satu tahun di Saudi. Alhamdulillah, semuanya dimudahkan segala urusan saya
sekeluarga serta bisa melunasi semua hutang-hutang riba dan kartu kredit. Dan
yang membuat saya sangat bahagia adalah tempat kerja sekarang dekat dengan
Mekkah dan Madinah, sehingga tiap bulan kami bisa umroh .
Inilah kisah pengalaman
saya yang terjerat riba semoga Bapak sekeluarga tidak usah ragu untuk menutup
hutang riba, pertolongan Allah sangat cepat.
C.HIKMAH
Demikian besarnya dosa
bunga bank (riba), maka menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar bagi
orang-orang yang beriman untuk segera hijrah ke sistem ekonomi syari’ah,karena
riba ,merupakam dosa besar dan ancaman nya adalah neraka jahannam. Bagaimana
mungkin Allah ridho menerima kita
sementara kita mengamalkan dosa besar yang sangat dibenciNya.
Dalam bidang perbankan,
kita telah memiliki sistem perbankan Islami yang dijalankan berdasarkan prinsip
syari’ah Islam. Mudahan-mudahan Allah selalu memberi hidayah kepada kita untuk
hijrah ke lembaga –lembaga keuangan Islam yang bebas riba.